Mata uang ini bentuk dan penyimpanannya adalah digital. Penemu Bitcoin utnuk pertama kalinya adalah seorang/grup programmer yang menggunakan nama Satoshi Nakamoto. Bitcoin dapat digunakan untuk melakukan pembelian berbagai jasa seperti game sampai dengan hosting website. Untuk sekarang, jumlah layanan yang menerima Bitcoin masih cukup terbatas.
Lalu mengapa orang meggilai Bitcoin? Karena sebagian mereka gunakan untuk investasi dan menjadi kaya. Dari waktu ke waktu harga Bitcoin terus naik dan mencapai puncaknya pada akhir tahun 2017
Seandainya kamu membeli sepuluh Bitcoin dengan harga $6 (sekitar 80 ribu) per koin di januari 2012 dan kamu simpan sampai sekarang maka sepuluh koin kamu berharga Rp 2.5 Miliar (kurs Desember 2017)
Bagaimana cara kerja Bitcoin?
Pada dasarnya Bitcoin adalah satu jurnal digital yang mencatat siapa mempunyai berapa Bitcoin. Bank pada umumnya juga mempunyai jurnal seperti ini untuk mencatat nasabah A mempunyai berapa banyak uang. Yang membedakan Bitcoin adalah jurnal digital ini tidak disimpan di sebuah instansi atau pihak tertentu.
Apa kelebihan Bitcoin ketimbang mata uang konvensional?
- Bitcoin mengguakan sistem desentralisasi. Tidak ada satu pihak yang mengatur (sperti bank) karena semua orang berpartisipasi dalam prosesnya.
- Pembeliannya mudah. Tidak seperti bank yang membutuhkan langkah-langkah dan dokumen, kamu bisa mempunyai bitcoin dalam 5 menit saja.
- Kerahasiaan terjaga. Ini mungkin tidak sepenuhnya benar, lagi pula tidak ada sistem yang sempurna. Seseorang dapat membuat Bitcoin Address tanpa menyediakan nama atau alamat.
- Transparan. Uniknya adalah di saat yang bersamaan, semua orang dapat melihat dan memiliki catatan jurnal. Akan ada informasi Bitcoin address dan berapa jumlahnya.
- Pengiriman Bitcoin sangat cepat, serta tanpa syart maupun batasan transfer.
- Biaya transfer Bitcoin juga sangat-sangat kecil, dan tidak mempunyai biaya-biaya administrasi.
Bagaimana cara mendapat Bitcoin?
Pertama, membeli Bitcoin langsung dengan menukarkan mata uang resmi dengan Bitcoin.
Kedua, kamu bisa mendapatkan Bitcoin dengan cara menjadi maintainers dengan melakukan verifikasi terhadap transaksi (Bitcoin Mining).
Ketiga, kamu dapat menawarkan jasa atau barang kepada seseorang yang memiliki Bitcoin dan menerima pembayaran dengan Bitcoin.
Bagaimana legalitas Bitcoin di Indonesia?
Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia telah melarang seluruh penyelnggara jasa sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi dengan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti Bitcoiin lewat peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Namun sejauh ini, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang cryptocurrency sebagai komoditi Investasi.
Ini berarti tidak boleh ada pembelian barang dan jasa dengan Bitcoin. Namun kamu tidak dilarang untuk membeli Bitcoin untuk melakukan Investasi.
"Keep Respect & Happy GEMING"
~PEACE~
0 komentar:
Posting Komentar